PRINSIP-PRINSIP ETIKA BISNIS
DI
S
U
S
U
N
OLEH : KELOMPOK I
KHAHARUDDIN NPM
11103211003
HUSNAWATI NPM 11103211001
HALIMATUSSAKDIAH NPM 11103211002
AGUSNAIDI NPM 11103211006
MARDIANA NPM 111032110
SAIFULLAH NPM 101032110
YUSMAHDI NPM 101032110

FAKULTAS
PERTANIAN JURUSAN AGRIBISNIS UNVERSITAS JABAL GHAFUR SIGLI
TAHUN AJARAN
2014
KATA
PENGANTAR
Puji Syukur kami panjatkan ke
Hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan pertolongan-Nya saya dapat
menyelesaiakan makalah yang berjudul “Prinsip-prinsip Etika Bisnis”. Meskipun
banyak rintangan dan hambatan yang kami saya dalam proses pengerjaannya, tapi
saya berhasil menyelesaikannya dengan baik.
Makalah ini dibuat dengan berbagai
observasi dalam jangka waktu tertentu sehingga menghasilkan karya yang bisa
dipertanggungjawabkan hasilnya. Saya mengucapkan terimakasih kepada pihak
terkait yang telah membantu saya dalam menghadapi berbagai tantangan dalam
penyusunan makalah ini.
Saya
menyadari bahwa masih sangat banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini.
Oleh karna itu saya mengundang pembaca untuk memberikan kritik dan saran yang
bersifat membangun untuk kemajuan ilmu pengetahuan ini.
Meureudu,
05 Desember 2014
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR...................................................................................
i
DAFTAR ISI..................................................................................................
ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang.....................................................................................
1
B. Rumusan
Masalah.................................................................................
2
BAB II PEMBAHASAN
A.
Prinsip dalam
Berbisnis ....................................................................... 3
B. Prinsip-prinsip Berbisnis dalam Hukum Islam
..................................... 9
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan ......................................................................................... 12
B.
Saran .................................................................................................... 12
DAFTAR PUSTAKA .................................................................................. 13
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Istilah Etika berasal
dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata 'etika' yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya
yaitu taetha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu :
tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat,
akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta
etha yaitu adat kebiasaan.
Bisnis adalah
suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau
bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa
Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti “sibuk” dalam konteks
individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan
aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan. Di dalam melakukan
bisnis, kita wajib untuk memperhatikan etika agar di pandang sebagai bisnis
yang baik. Bisnis beretika adalah bisnis yang mengindahkan serangkaian
nilai-nilai luhur yang bersumber dari hati nurani, empati, dan norma.
Perkembangan bisnis saat ini telah
memasuki era globalisasi, dimana terjadi pergerakan komoditas, modal, dan juga
manusia yang seolah tanpa batas menembus ke segala penjuru dunia. Modal paling
utama dalam bisnis adalah nama dan kepercayaan. Ukuran etika dan sopan santun
dalam dunia bisnis sangatlah keras, kalaulah ada pengusaha yang melanggar
etika, mereka lebih banyak mendapat hukuman dari masyarakat, dibandingkan dari
pemerintah. Karena pada dasarnya juga masyarakat bisnis itu punya jaringan
tersendiri, yang sangat luas dan efektif, sehingga setiap pengusaha yang
berbuat curang atau tidak etis, maka namanya akan segera tersiar, hal itu
tentunya akan merusak nama baiknya sendiri. Etika bisnis itu tidak hanya
terlihat dalam hubungan antara pengusaha saja, namun juga terkait hubungan
dengan pemerintah dan tentunya masyarakat. Walaupun sejauh ini ukuran etis atau
tidak etisnya praktik perusahaan dalam masyarakat masih susah diukur, namun
paling tidak kita bisa kembalikan ke hati nurani pengusaha itu sendiri.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Untuk mengetahi prinsip-prinsip etika bisnis
2.
Untuk mengetahui
prinsip-prinsip bisnis dalam hukum Islam
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Prinsip dalam Berbisnis
Secara umum, prinsip-prinsip yang
dipakai dalam bisnis tidak akan pernah lepas dari kehidupan keseharian kita.
Namun prinsip-prinsip yang berlaku dalam bisnis sesungguhnya adalah
implementasi dari prinsip etika pada umumnya.
1. Prinsip
Otonomi
Orang
bisnis yang otonom sadar sepenuhnya akan apa yang menjadi kewajibannya dalam dunia bisnis. la akan
sadar dengan tidak begitu saja mengikuti saja norma dan nilai moral yang ada,
namun juga melakukan sesuatu karena tahu dan sadar bahwa hal itu baik, karena
semuanya sudah dipikirkan dan dipertimbangkan secara masak-masak. Dalam kaitan
ini salah satu contohnya perusahaan memiliki kewajiban terhadap para pelanggan,
diantaranya adalah:
a. Memberikan
produk dan jasa dengan kualitas yang terbaik dan sesuai dengan tuntutan mereka;
b. Memperlakukan
pelanggan secara adil dalam semua transaksi, termasuk pelayanan yang tinggi dan
memperbaiki ketidakpuasan mereka;
c. Membuat
setiap usaha menjamin mengenai kesehatan dan keselamatan pelanggan, demikian
juga kualitas Iingkungan mereka, akan dijaga kelangsungannyadan ditingkatkan
terhadap produk dan jasa perusahaan;
d. Perusahaan
harus menghormati martabat manusia dalam menawarkan,memasarkan dan mengiklankan
produk.
Untuk bertindak otonom, diandaikan ada
kebebasan untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan keputusan yang
menurutnya terbaik. karena kebebasan adalah unsur hakiki dari prinsip otonomi ini.
Dalam etika, kebebasan adalah prasyarat utama untuk bertindak secara etis,
walaupun kebebasan belum menjamin bahwa seseorang bertindak secara otonom dan
etis. Unsur lainnya dari prinsip otonomi adalah tanggungjawab, karena selain
sadar akan kewajibannya dan bebas dalam mengambil keputusan dan tindakan
berdasarkan apa yang dianggap baik, otonom juga harus bisa
mempertanggungjawabkan keputusan dan tindakannya (di sinilah dimung-kinkan
adanya pertimbangan moral). Kesediaan bertanggungjawab merupakan ciri khas dari
makhluk bermoral, dan tanggungjawab disini adalah tanggung jawab pada diri kita
sendiri dan juga tentunya pada stakeholder.
2. Prinsip
Kejujuran
Bisnis
tidak akan bertahan lama jika tidak ada kejujuran, karena kejujuran merupakan
modal utama untuk memperoleh kepercayaan dari mitra bisnis-nya, baik berupa
kepercayaan komersial, material, maupun moril. Kejujuran menuntut adanya
keterbukaan dan kebenaran. Terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang berkaitan
dengan kejujuran:
a. Kejujuran
relevan dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Pelaku bisnis
disini secara a priori saling percaya satu sama lain, bahwa masing-masing pihak
jujur melaksanakan janjinya. Karena jika salah satu pihak melanggar, maka tidak
mungkin lagi pihak yang dicuranginya mau bekerjasama lagi, dan pihak pengusaha
lainnya akan tahu dan tentunya malas berbisnis dengan pihak yang bertindak
curang tersebut.
b. Kejujuran
relevan dengan penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga yang baik.
Kepercayaan konsumen adalah prinsip pokok dalam berbisnis. Karena jika ada
konsumen yang merasa tertipu, tentunya hal tersebut akan rnenyebar yang
menyebabkan konsumen tersebut beralih ke produk lain.
c. Kejujuran
relevan dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan yaitu antara
pemberi kerja dan
pekerja, dan berkait dengan kepercayaan. Perusahaan akan hancur jika
kejujuran karyawan ataupun atasannya tidak terjaga.
3. Prinsip
Keadilan
Prinsip
ini menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan
yang adil dan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Keadilan berarti tidak ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Salah
satu teori mengenai keadilan yang dikemukakan oleh Aristoteles adalah:
a. Keadilan
legal. Ini menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Semua pihak dijamin untuk mendapat perlakuan
yangsama sesuai dengan hukum yang berlaku. Secara khusus dalam bidang bisnis, keadilan
legal menuntut agar Negara bersikap
netral dalam memperlakukan semua pelaku ekonomi, negara menjamin kegiatan
bisnis yang sehat dan baik dengan mengeluarkan aturan dan hukum bisnis yang
berlaku secara sama bagi semua pelaku bisnis.
b. Keadilan
komunitatif. Keadilan ini mengatur hubungan yang adil antara orang yang satu
dan yang lain. Keadilan ini menyangkut hubungan vertikal antara negara dan
warga negara, dan hubungan horizontal antar warga negara. Dalam bisnis keadilan
ini berlaku sebagai kejadian tukar, yaitu menyangkut pertukaran yang fair
antara pihak-pihak yang terlibat.
c. Keadilan
distributif. Atau disebut juga keadilan ekonomi, yaitu distribusi ekonomi yang
merata atau dianggap adil bagi semua warga negara. Dalam dunia bisnis keadilan
ini berkaitan dengan prinsip perlakuan
yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan
dalam perusahaan yang juga adil dan baik.
4. Prinsip
Saling Menguntungkan
Prinsip
ini menuntut agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan satu sama
lain. Dalam dunia bisnis, prinsip ini menuntut persaingan bisnis haruslah bisa
melahirkan suatu win-win situation.
5. Prinsip
Integritas Moral
Prinsip
ini menyarankan dalam berbisnis selayaknya dijalankan dengan tetap menjaga nama
baiknya dan nama baik perusahaan.
Dari
kelima prinsip yang tentulah dipaparkan di atas, menurut Adam Smith, prinsip
keadilanlah yang merupakan prinsip yang paling penting dalam berbisnis. Prinsip
ini menjadi dasardan jiwa dari semua aturan bisnis, walaupun prinsip lainnya
juga tidak akan terabaikan. Karena menurut Adam Smith, dalam prinsip keadilan
khususnya keadilan komutatif berupa no harm, bahwa sampai tingkat tertentu,
prinsip ini telah mengandung semua prinsip etika bisnis lainnya. Karena orang
yang jujur tidak akan merugikan orang lain, orang yang mau saling menguntungkan
dengan pibak Iain, dan bertanggungjawab untuk tidak merugikan orang lain tanpa
alasan yang diterima dan masuk akal.
Prinsip-prinsip umum yang diterapkan
dalam Caux Round Table'. Principles for Business (1992) yaitu:
1) Tanggung
jawab bisnis: dari pemegang saham ke stakeholder. Nilai bisnis bagi masyarakat
adalah kesejahteraan dan lapangan pekerjaan yang menghasilkan barang dan jasa
yang dapat dipasarkan dengan harga yang sebanding dengan kualitasnya. Perusahaan memainkan peran dalam
memperbaiki kehidupan pelanggan,
karyawan, dan pemegang
saham dengan berbagai
kesejahteraan kepada mereka. Pemasok dan pesaing juga
mengharapkan agar perusahaan menghormati kewajiban-kewajibannya dalam
semangat kejujuran dan fairness.
2) Dampak
ekonomi dan sosial bisnis, inovasi, keadilan, dan masyarakat dunia. Bisnis
harus menghormati hak asasi
manusia,
peningkatanpendidikan dan kesejahteraan, serta
pemberdayaan negara dimana perusahaan beroperasi.bisnis harus
beipartisipasi dalam pengembangan ekonomi dan sosial tidak hanya untuk negara
dimana mereka beroperasitetapi juga masyarakat dunia yang lebih luas, melalui
penggunaan sumberdaya yang efisien dan hati-hati, persaingan yang wajar dan
bebas, dan menekankan pada inovasi teknologi,
metode produksi, pemasaran dan komunikasi.
3) Perilaku
bisnis: dari letter of law ke semangat saling percaya. Disamping menerima
legitimasi rahasia-rahasia perdagangan, bisnis juga harus mengakui adanya
kesungguhan, keterusterangan, kejujuran, kesetiaan pada janji dan keterbukaan.
Hal itu penting bagi kredibilitas dan integritas mereka dan juga bagi
kelancaran dan efisiensi dalam transaksi bisnis terutama pada level
internasional.
4) Menghargai
peraturan. Untuk menghindari friksi dan mengembangkan perdagangan yang lebih
bebas, menciptakan kondisi persaingan dan perlakuan yang adil dan wajar bagi
semua pelaku, perusahaan harus menghormati
ketentuan-ketentuan domestik dan
internasional. Dari mereka harus
menyadari adanya beberapa perilaku yang legal tapi mungkin masih memiliki
konsekuensi-konsekuensi yang merugikan.
5) Mendukung
perdagangan multilateral. Bisnis harus mendukung system perdagangan
multilateral seperti GATT/WTO dan persetujuan-persetujuan internasional
serupa.Mereka harus bekerjasama dalam usaha mengembangkan liberalisasi perdagangan
yang maju dan bijaksana dan mengurangi ketentuan domestik
yang tidak masuk akal yang menghalangi perdagangan global.
6) Menghormati
lingkungan pelaku bisnis harus melindungi dan sejauh mungkin memperbaiki lingkungan, mengembangkan pembangunan
berkelanjutan dan mencegah penggunaan sumber daya alam secara boros.
7) Menghindari
praktik-praktik yang kotor. Seorang pelaku bisnis tidak boleh berpartisipasi
dalam atau membenarkan tindakan penyuapan, money laundering atau
praktik-praktik korupsi lainnya. Untuk itu perlu diadakan kerjasama untuk
menekan dan mengurangi tindakan tercela seperti itu. Pelaku bisnis juga tidak
boleh terlibat dalam perdagangan senjata atau perdagangan lain yang berhubungan
dengan terorisme, perdagangan obat terlarang atau kejahatan terorganisir
lainnya.
B.
Prinsip-Prinsip Berbisnis dalam Hukum Islam
Dalam hokum Islam juga disebutkan
bagaimana prinsip-prinsip dalam berbisnis. Etika bisnis Islami merupakan tata
cara pengelolaan bisnis berdasarkan Al-Qur'an, hadits, dan hukum yang telah
dibuat oleh para ahli fiqih.
Terdapat enam prinsip etika bisnis
Islami:
1)
Prinsip tauhid yang memadukan semua
aspek kehidupan manusia, sehingga antara etika dan bisnis terintegrasi, baik
secara vertical (hablumminallah) maupun secara horizontal (hablumminannas).
Sebagai manifestasi dari prinsip ini, para pelaku bisnis tidak akan melakukan
diskriminasi di antara pekerja, dan akan menghindari praktik-praktik bisnis
haram atau yang melanggar ketentuan syariah.
2)
Prinsip pertanggungjawaban. Manusia
bertindak berdasarkan pemikiran dan kesadarannya sendiri mengenai apa yang
seharusnya dilakukan untuk mendapatkan
penghasilan dengan cara memproses
potensi sehingga menjadi produk yang memenuhi kebutuhan masyarakat. Para pelaku
bisnis hams bisa mempertanggungjawabkan segala aktivitas bisnisnya, baik kepada
Allah SWT maupun kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk memenuhi tuntutan
keadilan.
3)
Prinsip
keseimbangan atau keadilan.
Keadilan adalah persyaratan mutlak dalam
berbisnis. Adil berarti bahwa seseorang harus diperlakukan sesuai
haknya. Sistem ekonomi dan bisnis harus sanggup menciptakan keadilan dalam
kehidupan bermasyarakat.
4)
Prinsip kebenaran. Dalam prinsip ini
terkandung dua unsur penting, yaitu kebajikan dan kejujuran. Kebajikan dalam
bisnis ditunjukkan dengan sikap kerelaan dan keramahan dalam bermuamalah,
sedangkan kejujuran ditunjukkan dengan sikap jujur dalam semua proses bisnis
yang dilakukan tanpa adanya penipuan sedikitpun.
5)
Persaudaraan dan persamaan. Tidak ada
tempat bagi seorang pebisnis untuk melakukan diskriminasi karena perbedaan ras
ataupun suku. Persaingan dilakukan secara sehat demi kesejahteraan seluruh
umat.
6)
Ketulusan hati. Ketulusan biasanya dilandasi oleh komitmen
yang mendorong batin seseorang untuk mengerjakan atau tidak mengerjakan
sesuatu. Pengaruh dari sikap yang tulus dalam berbisnis dapat menghasilkan
kegiatan yang lebih efisien dan meningkatkan produkti vitas.
Bagi perusahaan yang berkeinginan untuk
membangun sebuah dinasti bisnis yang berhasil untuk tahan lama dituntut untuk
memiliki etos kerja (bisnis), tradisi, dan kebiasaan berbisnis secara baik dan
etis. Yang dimaksud dengan etos disini adalah suatu kebiasaan moral yang
menyangkut kegiatan bisnis yang dianut dalam suatu perusahaan dari satu
generasi ke generasi berikutnya. Namun etika memang tidak bisa dipaksakan, kita
memerlukan payung hukum yang memungkinkan prinsip-prinsip etika ini
dilaksanakan, agar ada sangsi yang jelas dan tegas.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian bahasan “ Prinsip
Etis dalam Berbisnis“ dapat disimpulkan bahwa : Berbisnis merupakan kegiatan
setiap orang namun terkadang ada kecurangan yang di lakukan oknum tak dikenal,
maka dari itu perlu kesadaran akan prinsip etis dalam berbisnis.
B.
Saran
Bertolak dari pembahasan Prinsip Etis
dalam Berbisnis penyusun memberikan saran sebagai berikut : Bagi pembaca
penulis mengharapkan kritik dan sarannya yang bersifat membangun demi
sempurnanya makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Sawir, agnes.2001, Analisis kinerja
Keuangan dan Perencanaan Keuangan Perusahaan, Jakarta, PT Gramedia Pustaka
Utama.
Departemen perindustrian dan perdagangan
1998
Fuadi, Munir.2004, Hukum Dagang
Internasional, Bandung, PT.Citra Aditya bakti.
Ruky, Achmad S. 2000, Menjadi Manajer
Internasional, Jakarta, PT Gramedia Pustaka Utama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar